RINGKASAN MATERI
OTONOMI DAERAH
A.
Hakikat otonomi daerah
1)
Pengertian otonomi
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
2)
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarkat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
3)
Prinsip otonomi daerah menggunakan
prinsip seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan
mengatur urusan pemerintah, tanpa campur tangan pemerintah pusat daerah otonom
dapat membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta,
prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
4)
Selain itu dilaksanakan prinsip otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab.
B.
Asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah
1.
Asas desentralisasi (pasal 18 UUD1945)
Pergerakan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah
otonomi untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
Keuntungan Asas ini adalah:
a)
Birokrasi tidak membingungkan
b)
Pengurusan lebih efektif dan efisien
c)
Kebijakan yang dibuat didaerah akan cenderung
sesuai dengan kondisi rakyat daerah
d)
Demokrasi akan berkembang mewujudkan pemahaman
yang baik
e)
Partisipasi masyarakat daerah akan lebih tinggi
2.
Asas dekonsentrasi
Artinya pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada
pejabat-pejabat di daerah.
3.
Asas pembagian tugas/tugas pembantuan(asas mede
bewind)
Asas ini penugasan dari:
a.
Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa
atau
b.
Pemerintah provinsi kepada kabupate/kota/desa
atau
c.
Kabupaten/kota kepada desa
C.
Prinsip pelaksanaan otonomi daerah
1)
Otonomi luas
Kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup
kewenangan semua bidang kecuali enam kewenangan yaitu politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, fiskal nasional, dan agama
2)
Otonomi nyata
Keleluasaan daerah untuk menyelenggerakan kewenangan pemerintahan di
bidang tertentu yang secara nyata dan dperlukan serta tumbuh, hidup, dan
berkembang di daerah.
3)
Otonomi bertanggung jawab
Otonomi bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertnggungjaawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah.
D.
Hubungan
keuangan pemerintah pusat dan daerah
a)
Pemberian sumber-sumber keuangan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
daeraah.
b)
Pengalokasian dana perimbangan kepada
pemerintahan daerah dan pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan
daerah.
c)
Bagi hasil pajak dan nonpajak antara
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota
d)
Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi
tanggung jawab bersama
e)
Pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah
dan pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah
E.
Tujuan otonomi daerah
1.
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi dan
pemerintahann yang baik
3.
Keadilan baik di bidang hukum dan pemerintahan
4.
Pemerataan pembangunan
5.
Menjaga hubungan pusat dengan daerah
6.
Memberdayakan masyarakat melalui pemberdayaan
ekonomi
7.
Mengembangkan peran dan fungsi DPRD
F.
Komponen pelaksanaan otonomi daerah
1)
Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas
pemerintahan daerah provinsi(Gubernur dan Skretaris daerah)DPRD Provinsi
2)
Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri
atas pemerintahan daerah kabupaten/kota (Bupati dan Walikota dan DPRD
kabupaten/kota.
3)
Alat perlaengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah.
4)
Rakyat daerah yakni sebagai komponen environmental(lingkungan)yang
merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat
terbuka.
G.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan otonomi
daerah
1)
Kemampuan struktural organisasi
2)
Kemampuan aparatut pemerintahan
3)
Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
4)
Kemampuan keuangan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar