KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
A.
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
·
KONSTITUSI ADALAH HUKUM DASAR TERTULIS. HUKUM
DASAR TERTULIS INI BIASANYA DISEBUT UUD.
·
DI INDONESIA, KONSTITUSI YANG MEMILIKI KEDUDUKAN TERTINGGI, YAKNI UUD
1945.
·
NEGARA INDONESIA PERNAH MENGGUNAKAN TIGA MACAM
UUD, YAITU:
1.
UUD 1945
2.
UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT(RIS)1949
3.
UUD SEMENTARA (UUDS)1950
·
Di bawah ini dijelaskan pelaksanaan konstitusi
dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia
sebagai berikut.
a)
Undang – Undang dasar 1945(18 Agustus-27
Desember 1949)
·
UUD 1945 disahkan oleh Paniti Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat satu hari
setelah kemerdekaan RI.
·
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok
ketatanegaraan.
1.
Bentuk Negara : Kesatuan
2.
Bentuk Pemerintahan : Republik
3.
Bentuk Kabinet :Parlementer
b)
UUD RIS(27 Desember – 17 Agustus 1950)
UUD RIS berlaku
pada tangal 27 Desember 1949
bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh
Belanda.
1.
Bentuk Negara :Serikat
2.
Bentuk Pemerintahan :Republik
3.
Bentuk Kabinet :Parlementer
c)
UUDS 1950(17 Agustus 1950-5Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, UUD RIS 1949 di ganti dengan UUDS 1950
1.
Bentuk Negara :Kesatuan
2.
Bentuk Pemerintahan :Republik
3.
Bentuk Kabinet :Parlementer
d)
Kembali ke UUD 1945
(5 Juli 1959-sekarang)
·
Presiden Soekarno mengeluarkan Dektrit Presiden
pada tanggal 5 Juli 1959, yang salah satu isinya kembali menggunakan UUD 1945
·
Sejak saat itulah indonesia menggunakan UUD 1945
·
UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan UUD
1945 kembali berlaku tanpa mengalami
perubahan
1.
Bentuk Negara :Kesatuan
2.
Bentuk Pemerintahan :Republik
3.
Bentuk Kabinet :Presidensial
Kabinet Presidensial artinya , sistem
pemerintahan dengan pelaksanaan tugas eksekutif dipimpin dan di
pertanggungjawabkan oleh presiden, sedangkan presiden tidak tunduk kepada parlemen(DPR) .
Kabinet Parlementer artinya, Kabinet yang
menterinya diajukan oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.