Selasa, 28 Oktober 2014

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
A.      KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
·         KONSTITUSI ADALAH HUKUM DASAR TERTULIS. HUKUM DASAR TERTULIS INI BIASANYA DISEBUT UUD.
·         DI INDONESIA, KONSTITUSI  YANG MEMILIKI KEDUDUKAN TERTINGGI, YAKNI UUD 1945.
·         NEGARA INDONESIA PERNAH MENGGUNAKAN TIGA MACAM UUD, YAITU:
1.    UUD 1945
2.    UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT(RIS)1949
3.    UUD SEMENTARA (UUDS)1950
·      Di bawah ini dijelaskan pelaksanaan konstitusi dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia  sebagai berikut.

a)    Undang – Undang dasar 1945(18 Agustus-27 Desember 1949)
·         UUD 1945 disahkan oleh Paniti Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat satu hari setelah kemerdekaan RI.
·         UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
1.       Bentuk Negara                 : Kesatuan
2.       Bentuk Pemerintahan  : Republik
3.       Bentuk Kabinet                               :Parlementer

b)      UUD RIS(27 Desember – 17 Agustus 1950)
UUD RIS berlaku  pada tangal 27 Desember 1949  bersamaan dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.
1.       Bentuk Negara                :Serikat  
2.       Bentuk Pemerintahan  :Republik
3.       Bentuk Kabinet                               :Parlementer

c)       UUDS 1950(17 Agustus 1950-5Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, UUD RIS 1949 di ganti dengan UUDS 1950
1.       Bentuk Negara                :Kesatuan
2.       Bentuk Pemerintahan  :Republik
3.       Bentuk Kabinet                               :Parlementer

d)      Kembali ke UUD 1945
(5 Juli 1959-sekarang)
·         Presiden Soekarno mengeluarkan Dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang salah satu isinya  kembali menggunakan  UUD 1945
·         Sejak saat itulah indonesia menggunakan  UUD 1945
·         UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan UUD 1945 kembali berlaku tanpa mengalami  perubahan
1.       Bentuk Negara                :Kesatuan
2.       Bentuk Pemerintahan  :Republik
3.       Bentuk Kabinet                               :Presidensial
Kabinet Presidensial artinya , sistem pemerintahan dengan pelaksanaan tugas eksekutif dipimpin dan di pertanggungjawabkan oleh presiden, sedangkan presiden tidak tunduk  kepada parlemen(DPR) .

Kabinet Parlementer artinya, Kabinet  yang  menterinya diajukan oleh parlemen dan bertanggung  jawab kepada parlemen.





PKN OTONOMI DAERAH

RINGKASAN MATERI OTONOMI DAERAH
A.   Hakikat otonomi daerah
1)      Pengertian otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
2)      Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
3)      Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip seluas-luasnya dalam arti daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur urusan pemerintah, tanpa campur tangan pemerintah pusat daerah otonom dapat membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4)      Selain itu dilaksanakan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
B.      Asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah
1.       Asas desentralisasi (pasal 18 UUD1945)
Pergerakan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
Keuntungan Asas ini adalah:
a)      Birokrasi tidak membingungkan
b)      Pengurusan lebih efektif dan efisien
c)       Kebijakan yang dibuat didaerah akan cenderung sesuai dengan kondisi rakyat daerah
d)      Demokrasi akan berkembang mewujudkan pemahaman yang baik
e)      Partisipasi masyarakat daerah akan lebih tinggi
2.       Asas dekonsentrasi
Artinya pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pejabat-pejabat di daerah.
3.       Asas pembagian tugas/tugas pembantuan(asas mede bewind)
Asas ini penugasan dari:
a.       Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa atau
b.      Pemerintah provinsi kepada kabupate/kota/desa atau
c.       Kabupaten/kota kepada desa
C.      Prinsip pelaksanaan otonomi daerah
1)      Otonomi luas
Kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang kecuali enam kewenangan yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, fiskal nasional, dan agama
2)      Otonomi nyata
Keleluasaan daerah untuk menyelenggerakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata dan dperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah.
3)      Otonomi bertanggung jawab
Otonomi bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertnggungjaawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan  kepada daerah.
D.      Hubungan  keuangan pemerintah pusat dan daerah
a)      Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daeraah.
b)      Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah dan pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.
c)       Bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota
d)      Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama
e)      Pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah dan pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah
E.       Tujuan otonomi daerah
1.       Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
2.       Pengembangan kehidupan demokrasi dan pemerintahann yang baik
3.       Keadilan baik di bidang hukum dan pemerintahan
4.       Pemerataan pembangunan
5.       Menjaga hubungan pusat dengan daerah
6.       Memberdayakan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi
7.       Mengembangkan peran dan fungsi DPRD
F.       Komponen pelaksanaan otonomi daerah
1)      Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintahan daerah provinsi(Gubernur dan Skretaris daerah)DPRD Provinsi
2)      Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintahan daerah kabupaten/kota (Bupati dan Walikota dan DPRD kabupaten/kota.
3)      Alat perlaengkapan daerah yakni  aparatur daerah dan pegawai daerah.
4)      Rakyat daerah yakni sebagai komponen environmental(lingkungan)yang merupakan sumber energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka.
G.      Faktor yang mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah
1)      Kemampuan struktural organisasi
2)      Kemampuan aparatut pemerintahan
3)      Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
4)      Kemampuan keuangan daerah